KONTRIBUSI KOPERASI TERHADAP PERKEMBANGAN UMKM


KONTRIBUSI KOPERASI TERHADAP PERKEMBANGAN UMKM

Kontribusi Koperasi dalam pengembangan UMKM di Indonesia sudah lama menjadi perhatian pemerintah, bukan saja agar pengusaha UMKM dapat melakukan pinjaman kredit dari koperasi dalam mengembangkan usahanya tetapi jg untuk membantu dalam pemasaran dan pengadaan bahan baku. Pada era pemerintahan orde baru, dalam membantu sentra-sentra UMKM, khususnya di bidang industri manufaktur, pemerintah membentuk kopersi disetiap sentra yang dibina(disebut koperasi industri kerajinan atau Kopinkra). Dalam pengkreditan, selama ini telah banyak program atau skim kredit untuk UMKM dari pemerintah yang disalurkan antara lain lewat koperasi. Lewat koperasi, UMKM dapat memperoleh pinjaman dengan bunga relative ringan.
Memang dalam beberapa tahun belakangan ini peran koperasi sebagai lembaga kredit di luar perbankan dan lembaga keuangan lainnya semakin besar. Bahkan, memasuki tahun 2000 koperasi di Indonesia sudah didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55 hingga 60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Hingga akhir tahun 2002, posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah Bank Rakyat Indonesia (BRI) - unit desa sebesar 46 persen KSP/ USP dengan pangsa sekitar 31 persen.
Berdasarkan sebuah laporan BPS (2005), hanya sebagian kecil pengusaha UMKM yang menjadi anggota koperasi. Seperti yang dapat dilihat di tabel 6.1, jumlah pengusaha UMKM yang tercatat sebagai anggota koperasi hanya sekitar 5,8 persen, sedangkan sisanya sebanyak 94,2 persen bukan anggota koperasi, walaupun rasionya bervariasi didalam kelompok UMKM itu sendiri. Yang menarik dari tabel ini adalah adanya kecenderungan bahwa semakin besar skala usaha semakin banyak pengusaha yang menjadi anggota koperasi. Jadi, ada 3 kemungkinan alasan utama kenapa sebagian besar pengusaha UMKM, terutama di UMI, bukan anggota koperasi. Bisa karena banyak pengusaha UMKM tidak menyadari manfaat berkoperasi atau tidak ada koperasi didesa mereka atau sekitarnya yang sesuai dengan bidang usaha mereka, atau mereka tidak merasa perlu menjadi anggota koperasi karena usaha mereka sangat sederhana, tidak memerlukan banyak modal atau kredit, dan hanya melayani pasar local dalam volume yang sangat kecil. Berkaitan dengan alasanketiga itu, hipotesisnya adalah : semakin besar skala usaha, semakin kompleks usahanya, semakin banyak kesulitan, semakin perlu bantuan dari pihak lain, semakin penting koperasi, maka semakin perlu menjadi anggota koperasi.

TABEL 6.1
Jumlah Pengusaha UMKM Menurut subkelompok Usaha dan Keanggotaannya Dalam Koperasi, 2006(%)

Keanggotaan UMKM
UMI
UK
UM
UMKM
Anggota Koperasi
4,91
7,50
12,31
5,81
Bukan anggota koperasi
95,09
92,50
87,69
94,61
Jumlah
100,00
100,00
100,00
100,00
Berdasarkan tabel 6.1 sepintas dapat dikatakan bahwa peran koperasi dalam pengembangan UMKM di Indonesia sangatlah kecil. Namun, sebenarnya perlu diketahui dulu apakah koperasi sangat membantu usaha dari pengusaha UMKM yang anggota koperasi. Sayangnya, BPS atau Menegkop & UKM tidak punya data mengenai efektifitas koperasi sebagai salah satu sumber pendorong perkembangan UMKM.


· KONTRIBUSI UMKM TERHADAP PDB
Pada tahun 2005 (angka sangat sementara), kegiatan UMKM menyerap hampir 96,8 persen dari seluruh pekerja yang berjumlah 80,3 juta pekerja. Kontribusi UMKM
terhadap pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2005 adalah sebesar
54,2 persen dengan laju pertumbuhan nilai tambah sebesar 6,3 persen. Angka
pertumbuhan tersebut melampaui laju pertumbuhan nilai tambah untuk usaha besar.
Sementara itu, sampai akhir tahun 2005, jumlah koperasi telah mencapai 132 ribu unit.yang tersebar di seluruh propinsi, dengan anggota sebanyak 27,3 juta orang
Berbagai hasil pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang dicapai selama tahun 2005, antara lain adalah: (1) penyusunan
berbagai rancangan peraturan perundang-undangan, antara lain RUU tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah, RUU tentang Koperasi, Penyusunan RPP tentang
Kemitraan Pola Subkontrak; (2) pada tingkat operasional dalam upaya penguatan
kelembagaan koperasi telah dikeluarkan Keputusan/Peraturan Menteri tentang Notaris
sebagai Pembuat Akta Koperasi dan Penguatan Status Badan Hukum Koperasi dengan
jumlah notaris yang telah ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi sampai
dengan Desember 2005 adalah sebanyak 4.028 orang yang tersebar di seluruh
Indonesia; (3) perkuatan kepada koperasi simpan pinjam/unit simpan pinjam koperasi
(KSP/USP/K) melalui dukungan dana bergulir modal awal dan padanan (MAP),
termasuk koperasi jasa keuangan syariah (KJKS); (4) peningkatan kapasitas operasional
kepada 50 lembaga penyedia jasa pengembangan bisnis atau Bussiness Development
Services Providers (BDS-P); (5) penyelenggaraan berbagai diklat dalam rangka
kewirausahaan dan membangun keunggulan kompetitif koperasi dan UMKM; (6)
dukungan sertifikasi hak atas tanah bagi UMKM; (7) penumbuhan usaha baru melalui
kemitraan dengan BUMN; (8) penggunaan Surat Utang Pemerintah (SUP-005) sebagai
sumber pendanaan bagi UMKM; dan (9) dukungan perkuatan kepada koperasi dan
UMKM sebagai pemicu untuk meningkatkan akses kepada sarana usaha, modal dan
teknologi melalui sistem bergulir.
Selanjutnya, pemberdayaan koperasi dan UMKM yang dilaksanakan dalam tahun
2006 antara lain meliputi kegiatan: (1) peninjauan dan penyederhanaan berbagai
peraturan serta prosedur perijinan, termasuk untuk memulai/mengembangkan usaha
oleh UMKM; (2) pengembangan standardisasi dan sertifikasi sumberdaya manusia
KSP/USP; (3) penyusunan lembaga advokasi koperasi dan UMKM; (4) perluasan skim
kredit bagi koperasi dan UMKM; (5) penguatan jaringan pasar produk UMKM,
termasuk pasar ekspor, melalui pengembangan lembaga pemasaran, jaringan usaha
termasuk kemitraan usaha, dan sistem transaksi on line; (6) promosi produk koperasi
dan UMKM; (7) peningkatan layanan informasi dan penguasaan teknologi tepat guna
pada sentra UKM; (8) pengembangan terpadu klaster usaha mikro; (9) pengembangan
usaha ekonomi produktif bagi usaha mikro/sektor informal dalam rangka mendukung
pengembangan ekonomi perdesaan dan penanggulangan kemiskinan; (10) penataan dan
pembinaan organisasi serta modernisasi manajemen koperasi; dan (11) penumbuhan
wirausaha baru.
Beberapa permasalahan masih akan dihadapi oleh koperasi dan UMKM dalam tahun
2007, baik yang bersifat internal maupun bersifat eksternal. Dari sisi internal, secara
umum UMKM masih menghadapi rendahnya kualitas sumberdaya manusia seperti
kurang terampilnya SDM dan kurangnya jiwa kewirausahaan, rendahnya penguasaan
teknologi serta manajemen dan informasi pasar. Masalah SDM ini akan berdampak
pada rendahnya tingkat produktivitas dan kualitas pengelolaan manajemen.
Kemampuan UMKM yang berkembang saat ini belum cukup merata kepada seluruh
UMKM, terutama karena terbatasnya jumlah dan kualitas dari lembaga pengembangan
bisnis. Permasalahan eksternal UMKM yang masih akan dihadapi adalah seperti: (1)
belum tuntasnya penanganan aspek legalitas badan usaha dan kelancaran prosedur
perizinan, pelaksanaan persaingan usaha yang sehat, penataan lokasi usaha dan
pelaksanaan otonomi daerah, khususnya kemajuan daerah melaksanakan pemberdayaan
koperasi dan UMKM; (2) kecepatan pulihnya kondisi perekonomian secara makro
akibat kenaikan BBM dan dan energi lainnya yang sangat berpengaruh kepada kegiatan
produksi UMKM; (3) masih terbatasnya penyediaan produk jasa lembaga keuangan,
khususnya kredit investasi; (4) terbatasnya ketersediaan dan kualitas jasa
pengembangan usaha bagi UKM; dan (5) keterbatasan sumberdaya finansial untuk
usaha mikro.
Di samping permasalahan-permasalahan tersebut, pemberdayaan koperasi dan
UMKM pada tahun 2007 juga akan menghadapi tantangan untuk berperan mengatasi
persoalan sosial ekonomi, seperti penyediaan lapangan kerja dan penanggulangan
kemiskinan. Dalam rangka itu, perlu didorong pertumbuhan UMKM melalui penyaluran
skim kredit investasi untuk keperluan peningkatan kapasitas produksi, peningkatan nilai
tambah serta penumbuhan wirausaha baru yang berbasis kepada sumber daya manusia
unggulan.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA


PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA



Penulisan mengenai perkembangan koperasi di Indonesia saya mabil dari dua judul buku yaitu : 1. Ekonomi koperasi, Prof. Dr. Tiktik Partomo, M.S

2. UMKM di Indonesia, Dr. Tulus T.H. Tambunan

Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Di masa penjajahan Belanda, diberlakukan “ culturstelsel” yang mengakibatkan penderitaan bagi rakyat, terutama para petani dan golongan bawah. Peristiwa tersebut menimbulkan gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A. Wiriaatmadja pada tahun 1895. Wiriaatmadja, patih Purwokerto ( Banyumas ) ini berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil dan petani dari hisapan lintah darat melalui koperasi.

Gerakan koperasi semakin meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan. Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah tangga ( koperasi konsumsi ), Yang dalam programnya memanfaatkan sektor perkoperasian untuk menyejahterakan rakyat miskin, dimulai dengan koperasi industri kecil dan kerajinan. Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927, usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia ( PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusaha menggelorakan semangat kooperasi sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.

Tahun-tahun selanjutnya diusahakan perkembangan koperasi oleh para pakar dan politisi nasional. Di zaman penduduk Jepang (1942-1945) usaha-usaha koperasi dikoordinasikan/dipusatkan dalam badan-badan koperasi disebut “Kumiai” yang berfungsi sebagai pengumpul barang-barang logistic untuk kepentingan perang.

Pergerakan koperasi selama penjajahan Belanda tidak dapat berjalan lancar. Pemerintah Belanda selalu berusaha menghalanginya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran masyarakat atas koperasi sangat rendah akibat penderitaan yang dialaminya. Untuk membatasi laju perkembangan koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan koperasi karena :

  1. Mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
  2. Akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
  3. Ongkos materai sebesar 50 golden
  4. Hak tanah harus menurut hukum Eropa
  5. Harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi

Setelah kemerdekaan 17 agustus 1945, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Tekad para pemimpin bangsa Indonesia untuk mengubah perekonomian Indonesia menjadi tata perekonomian yang sesuai dengan semangat yaitu pasal 33 UUD 1945. Bung Hatta menyatakan bangun usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan, yaitu koperasi.Koperasi adalah bangun usaha yang sesuai dengan sistem perekonomian yang akan dikembangkan di Indonesia.

Koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara pesat. Agar pengembangan koperasi benar-benar sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, maka pemerintah melakukan reorganisasi terhadap jawatan koperasi dan perdagangan menjadi dua jawatan terpisah.

Masa pasca kemerdekaan memang dapat dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada atahun 1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :

  1. mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
  2. menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
  3. menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputiuasab Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :

  1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
  2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
  3. Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
  4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru

Koperasi mulai berkembang lagi, salah satu programnya adalah pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan penyatuan dari beberapa koperasi pertanian kecil di pedesaan dan diitegrasikan dengan pembangunan di bidang-bidang lain.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

PERMASALAHAN KOPERASI Di INDONESIA


PERMASALAHAN KOPERASI Di INDONESIA

Permasalahan yang ada pada koperasi di Indonesia pada saat ini :

  • Kesadaran masyarakat tentang koperasi belum tumbuh berakar dikalangan masyarakat Indonesia yang menyebabkan praktek-praktek koperasi keluar dari koridor( prinsip-prinsip) koperasi yang ada
  • Lemahnya kemempuan manajemen untuk menjalankan koperasi karena adanya keterbatasan SDM(sumber daya manusia).
  • Koperasi masih disalah gunakan dalam hal ini masih banyak pengurus-pengurus koperasi yang melakukan tindak korupsi.
  • Kurangnya dana dalam mendirikan koperasi

Solusinya

  • Menanamkan paham berkoperasi sejak dini melalui sekolah-sekolah.
  • Koperasi harus dibangun secara besar-besaran sebagai wadah untuk memeberdayakan masyarakat, terutama didaerah pedesaan.
  • Memberikan pembinaan dan pendidikan unruk meningkatkan kesadaran berkoperasi dalam arti menghayati ideologi serta makna koperasi.
  • Jika Pemerintah memberikan bantuan dana (subsidi) maka harus disertai dengan pengawasan dari pihak pemerintah.
  • Memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajerial secara professional, meningkatkan keahlian dan ketrampilan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan dan penguasaan tekhnologi.




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

MEMAJUKAN KOPERASI



Jika saya menjadi seorang pemimpin, Saya akan memajukan koperasi yang ada di Indonesia dan menjadikannya sebagai soko guru perekonomian. Hal pertama yang akan saya lakukan yaitu dengan mendirikan koperasi di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Tidak hanya disekolah-sekolah dan lingkungan perkantoran. Selanjutnya saya akan gencar memberikan informasi tentang kelebihan koperasi melalui spanduk dan brosur-brosur. Setelah masyarakat mengetahui adanya koperasi saya akan meningkatkan pelayanan koperasi menjadi lebih baik bagi para anggota maupun calon anggota. Selain itu saya akan memajukan koperasi-koperasi yang ada di desa dengan memberikan tambahan modal dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajerial secara professional, keahlian dan ketrampilan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan dan menguasai teknologi. Lalu saya akan Memberantas semua pengurus-pengurus koperasi yang melakukan tindak korupsi dan akan menggantikannya dengan orang-orang yang lebih kompetitif dan lebih jujur.




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

PENGALAMAN BERKOPERASI DI SMA



Pada waktu SMA saya pernah menjadi anggota koperasi sekolah. Kepala sekolah sebagai pelindung, guru dan siswa sebagai anggota. Koperasi sekolah saya didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya,untuk menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini dan mengembangkan rasa tanggung jawab siswa. Agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar biasanya rapat tahunan diadakan pada hari libur. Rapat tahunan biasanya membahas jalannya koperasi selama satu tahun, hasil usaha yang dilakukan selama satu tahun. Dan kegiatan yang dilakukan di koperasi sekolah saya adalah menyediakan peralatan sekolah, seragam, makanan dan minuman agar memudahkan bagi siswa yang membutuhkannya di sekolah dan harganya sesuai dengan kantong siswa. Koperasi sekolah saya tidak berbadan hukum. Dana koperasi sekolah saya diperoleh dari pungutan iuran setiap bulannya. Dan biasanya SHU dibagikan pada setiap anggota pada akhir tahun. Koperasi sekolah saya mempunyai beberapa kekurangan seperti kurangnya dana dan kemampuan dalam mengelola kopresi tersebut.

Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

PENGALAMAN BERKOPERASI DI SMA


MEMAJUKAN KOPERASI

Jika saya menjadi seorang pemimpin, Saya akan memajukan koperasi yang ada di Indonesia dan menjadikannya sebagai soko guru perekonomian. Hal pertama yang akan saya lakukan yaitu dengan mendirikan koperasi di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat diketahui oleh masyarakat. Tidak hanya disekolah-sekolah dan lingkungan perkantoran. Selanjutnya saya akan gencar memberikan informasi tentang kelebihan koperasi melalui spanduk dan brosur-brosur. Setelah masyarakat mengetahui adanya koperasi saya akan meningkatkan pelayanan koperasi menjadi lebih baik bagi para anggota maupun calon anggota. Selain itu saya akan memajukan koperasi-koperasi yang ada di desa dengan memberikan tambahan modal dan memberikan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan manajerial secara professional, keahlian dan ketrampilan dalam bidang-bidang yang dibutuhkan dan menguasai teknologi. Lalu saya akan Memberantas semua pengurus-pengurus koperasi yang melakukan tindak korupsi dan akan menggantikannya dengan orang-orang yang lebih kompetitif dan lebih jujur.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Template Copy by Blogger Templates | BERITA_wongANteng |MASTER SEO |FREE BLOG TEMPLATES